Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Janji Kooperatif

Ketua Ombudsman

Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Ombudsman kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik.

“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (16/4).

Selanjutnya, pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 menegaskan sikap hormat terhadap proses hukum yang menjerat ketuanya. Mereka juga menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung serta menunjukkan sikap kooperatif.

Selain itu, Ombudsman tetap menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah kelembagaan. Mereka juga menjaga penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Baca Juga  JPU Mendakwa Nadiem Terima Rp809M Dari Kasus Chromebook

Kemudian, pimpinan memastikan langkah internal berjalan sesuai mekanisme untuk menjaga stabilitas organisasi. Mereka juga menjaga kesinambungan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

“Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tulisnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT TSHI terkait rekomendasi kebijakan.

Lebih lanjut, dugaan tersebut berkaitan dengan upaya pembatalan kebijakan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Akhirnya, penyidik menjerat Hery Susanto dengan sejumlah pasal pidana korupsi dan langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

News