Gubernur Sulsel Atur Gaji Non ASN Sarjana S3 2 Juta, Ajudan 10 Juta

Gubernur Sulsel

Sekda Sulsel Dr Jufri Rahman. (Foto: Nur Hidayat/detikSulsel)

Berandaindonesia.com, Sulsel – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur batas gaji pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

SK itu membedakan gaji berdasarkan jenjang pendidikan hingga posisi strategis.

“Iya (SK mengatur batas gaji pegawai non-ASN), menyesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (7/7/2025).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 tentang Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulsel. SK ini mengatur penghasilan paling tinggi untuk pegawai non-ASN

Gaji Lulusan SD/sederajat maksimal Rp 1 juta per bulan, sementara lulusan SMP Rp 1,2 juta dan SMA Rp 1,4 juta. Sementara lulusan Diploma 1 sampai Diploma 3,  Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan.

Baca Juga  Rusdi Masse Naik Daun di NasDem, Jabat Pimpinan Komisi III

Kemudian lulusan Strata 1 hingga Strata 3 maksimal, gajinya bisa sampai Rp 2 juta tiap bulan. Namun, besaran itu bisa berbeda jika pegawai mendapat tugas tambahan.

Adapun tenaga ajudan gubernur bisa menerima gaji hingga Rp 10 juta per bulan. SK juga membatasi gaji ajudan wakil gubernur Rp 8 juta.

Untuk Pegawai non-ASN sebagai tenaga pelayanan pejabat negara, penghasilan Rp 5 juta. Sementara staf rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sulsel.

Adapun pegawai non-ASN yang bertugaskan khusus di Badan Penghubung Daerah bisa menerima gaji berdasarkan UMP Jakarta. Penentuan tetap harus memperhatikan tempat tugas, beban kerja, dan ketersediaan anggaran.

Mengenai perbedaan gaji, Jufri menyebut semuanya sudah menyesuaikan latar pendidikan dan posisi kerja. Dia juga menekankan ada keistimewaan pada staf-staf khusus.

Baca Juga  Jelang Pemilu Raya 2025, PSI Verifikasi Kadernya

“Disesuaikan dengan pendidikan. SMA sekian, diploma sekian, sarjana sekian, S-2 sekian. Kalau dibilang kenapa ada ketimpangan, staf khusus, kekhususannya di situ mi,” katanya.

Sumber: Detikcom

News