Berandaindonesia.com, Makassar–Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani mendesak Pemprov Sulsel selesaikan haknya senilai Rp 8 milyar. Hak itu merupakan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya sebagai apartur negara, dengan total nilai Rp 8.038.270.000-. Pemprov Sulsel sendiri berdalih bahwa pihak tidak punya dasar untuk memenuhi tuntutan Hayat tersebut.
Sekrprov Sulsel Jufri Rahman menyampaikan hal ini ketika dihubungi oleh Berandaindonesia.com hari ini (18/6). Mantan Pj Bupati Tana Toraja ini menjelaskan bahwa bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
“Sejak Pak Hayat diberhentikan dari jabatan Sekrpov, dia tidak pernah memegang SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentiannya itu,” kata Jufri Rahman.

Jufri beralasan bahwa untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan. Sementara, Jufri menambahkan, Hayat hanya punya hak kepegawaian sebagai ASN dalam Jabatan Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Apartur, bukan sebagai Sekrprov Sulsel.
Menurut Jufri, yang bisa dibayarkan adalah hak Hayat sebagai ASN dalam jabatannya itu, bukan dalam jabatan Sekprov. Khusus untuk tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), lanjut Jufri, itu harus berdasarkan dua aturan, yaitu Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020.
Inti dari dua aturan di atas menegaskan bahwa pejabat harus mempunyai dokumen evaluasi kinerja pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan dokumen evaluasi di atas, pejabat yang bersangkutan harus melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah.
“Karena dokumen itu tidak dimiliki oleh Pak Hayat, tentu saja pemprov Sulsel tidak bisa (tidak ada dasar pembayaran TPP) bayarkan apa yang ditagihkan oleh Pak Hayat itu,” ujar Jufri.
Tanggal 30 Nopember 2022, Hayat diberhentikan dari jabatan sekprov Sulsel. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Bulan April 2023, Ia menang, dimana putusan itu membatakan surat pemberhentiannya. Pada tingkat banding di pengadilan itu, ia menang lagi. Kasasi di Tingkat MA, dia juga menang, mengalahkan sekretariat presidend dan Pemprov Sulsel.
Atas dasar itu, ia kembali bekerja di Pemprov Sulsel sebagai Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Apartur, dan bahkan sempat ditunjuk sebagai Pj Walikota Parepare. Namun, SK pengangkatannya kembali sebagai sekda, tidak pernah dikeluarkan oleh presiden. Termasuk SK pembatalan oleh presiden terhadap SK pemberhentiannya itu, tidak pernah dikeluarkan oleh sekretariat presiden.