RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika Diusulkan DPR RI

RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers saat menjelaskan RUU Perampasan Aset, Jakarta, Rabu (3/9). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Menkum Supratman Andi Agtas, meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh DPR RI, dibanding pemerintah. Supratman menegaskan DPR telah menunjukkan kesiapannya untuk membahas regulasi tersebut.

“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Menkum Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9).

Supratman menambahkan pihaknya masih akan berbicara dengan pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR. Menurutnya, keputusan tersebut akan menentukan arah percepatan proses legislasi.

Ia menekankan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas sejak awal. Presiden beberapa kali menegaskan komitmen tersebut dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bertemu buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

Namun, Menkum Supratman menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

Baca Juga  Warga dan Mahasiswa Apresiasi Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulsel

“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” katanya.

Supratman menegaskan, pemerintah sudah merampungkan draf RUU Perampasan Aset sejak lama. Ia memastikan pembahasan bukan sekadar merespons desakan masyarakat, melainkan menjadi bagian dari rencana legislasi yang pemerintah siapkan jauh sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 ataupun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,” tutur Menkum Supratman.

Di tengah dorongan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perampasan aset, Menteri Hukum (Menkum) Supratman menolak langkah tersebut. Ia menegaskan, penerbitan Perppu tidak bisa selalu menjadi beban Presiden. Menurutnya, jalur legislasi normal lebih tepat selama semua pihak berkomitman mempercepat pembahasan.

Baca Juga  DPR Pastikan Hanya Awasi Reformasi Polri, Bukan Bentuk Tim

RUU Perampasan Aset di Bahas Baleg DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan DPR telah memulai pembahasan RUU tersebut sejak senin (1/9). Ia menegaskan DPR akan memaksimalkan pembahasan regulasi tersebut sebagai respons aspirasi masyarakat.

“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Dengan sikap DPR yang sudah siap membahas dan pemerintah yang menegaskan draf rampung sejak lama, percepatan RUU bergantung pada keputusan inisiatif legislatif.

Supratman menutup dengan keyakinan, jika DPR mengambil langkah inisiatif, maka RUU Perampasan Aset bisa segera masuk tahap finalisasi pembahasan.

News