Respons Keputusan KPU, DPR Tekan Transparansi Data Capres

Keputusan KPU

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta (15/9). Dok. TVR PARLEMEN

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf merespon Keputusan KPU RI, dengan menegaskan data calon pejabat publik harus transparan. Ia menyebut calon presiden wajib membuka data agar masyarakat bisa mengaksesnya, KPU menetapkan dokumen syarat dan mengecualikannya dari informasi publik.

“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau ga dikasih lihat ya kita ga tahu,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta (15/9).

Ia mencontohkan bahwa masyarakat pun harus memperlihatkan data diri mereka jika ingin melamar pekerjaan. Menurutnya, logika tersebut juga berlaku bagi calon pejabat publik.

Ia menyampaikan semua orang harus bisa melihat data diri calon pemimpin. DPR, menteri, hingga presiden juga harus mengakses data itu.Dede menjelaskan calon pejabat publik tidak boleh membuka beberapa data pribadi. Contohnya adalah riwayat kesehatan atau catatan medis. Hal itu menurut dia, sudah ada dalam undang-undang.

Baca Juga  Kaesang Sebut "J" Sebagai Ketua Dewan Pembina PSI

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR itu menyampaikan pernyataan setelah KPU mengecualikan dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres dari informasi publik. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan KPU Nomor 731/2025 Menjadi Dasar Kritik DPR

Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan Keputusan 731/2025 mengecualikan informasi syarat capres dan cawapres selama lima tahun. Pihak terkait bisa mencabut pengecualian jika mereka setuju atau informasi itu berkaitan dengan jabatan publik.

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin, Jakarta (15/9).

Baca Juga  Trisal/Naili-Ome, Undisputed Champion

Dede menegaskan, DPR akan mempertanyakan dasar keputusan KPU tersebut. Menurutnya, penting bagi publik untuk bisa mengakses data calon pemimpin agar proses demokrasi tetap berjalan terbuka dan akuntabel.

Ia juga menekankan, bahwa pembatasan informasi harusnya hanya berlaku pada data yang bersifat sensitif dan pribadi. Penyelenggara pemilu harus membuka dokumen terkait kompetensi dan rekam jejak demi menjaga integritas pemilihan.

News