Berandaindonesia.com, Jakarta – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, menilai Presiden RI ke-2 Soeharto memenuhi syarat yuridus untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Dia menyampaikan pandangan ini pada Minggu kemarin.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” kata Mahfud MD di Yogyakarta.
Pakar hukum tata negara itu bahkan mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu melalui proses penelitian ulang. Menurutnya, jabatan presiden sudah membuktikan tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menegaskan penilaian aspek sosial dan politik tetap menjadi ranah masyarakat. Tim kajian pemerintah juga akan menilai kelayakan para calon pahlawan.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” kata dia.
Mahfud juga menjelaskan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional berdasarkan pengalamannya. Tim khusus di Kementerian sosial melakukan proses seleksi. Menkopol Hukam akan berkoordinasi dalam prosedur pengusulan ini.
“Nanti tim khusus yang Menkopolkam pimpin akan menyeleksinya. Dulu begitu (saat) saya menjadi Menkopolhukam lima tahun, saya menunggu usulan dari Kementerian Sosial dan departemen lain tentang siapa yang mereka usulkan,” ucapnya.
Kementerian Sosial mengusulkan 40 tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Mensos Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Fadli Zon juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Selain Soeharto, daftar itu memuat nama-nama besar lainnya. Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur masuk dalam daftar. Diusulkan juga aktivis asal nganjuk yakni Marsinah