Berandaindonesia.com, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran produk Obat dan Makanan ilegal/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berisiko terhadap kesehatan. Komitmen ini diwujudkan melalui operasi penindakan terhadap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal.
Pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, melakukan operasi penindakan terhadap salah satu toko kosmetik milik Saudara P di Kabupaten Sidrap. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.
Dalam operasi penindakan ini, berhasil ditemukan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 55 item dengan total 4.771 pieces, yang ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp728.420.000.
“Menindaklanjuti arahan pimpinan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., bahwa Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian penting komunikasi risiko dan publikasi bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran,” ujar Kepala BBPOM Yosef Dwi Irwan di Makassar.
Selain menjual kosmetik TIE, pemilik dengan inisial P (umur 32 Tahun) juga diduga melakukan proses produksi kosmetik secara mandiri. Indikasi ini diperkuat dengan temuan alat produksi sederhana berupa baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen.
Produk kosmetik yang diproduksi sendiri dan berhasil diuji, antara lain: MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, menunjukkan hasil positif mengandung bahan berbahaya Merkuri.
Sebagian besar produk Kosmetik TIE yang ditemukan merupakan produk impor dari Thailand dengan klaim pemutih, seperti: Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum, dan lainnya, dengan harga jual bervariasi mulai Rp35.000 hingga Rp700.000 per piece. Produk kosmetik ilegal ini tidak dipajang secara terbuka, melainkan disimpan tersembunyi di bagian bawah dan laci kasir, serta di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal pemilik, menunjukkan bahwa pemilik mengetahui produk tersebut dilarang diperjualbelikan.
Produk kosmetik TIE berisiko tinggi terhadap kesehatan karena belum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM. Terlebih, produk yang diuji positif mengandung Merkuri.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan Merkuri sangat serius, antara lain dapat mengakibatkan: Perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), Reaksi alergi dan iritasi kulit, Gejala keracunan seperti sakit kepala, diare, muntah-muntah. Bahkan, berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, sistem saraf, dan bersifat karsinogenik (pemicu kanker).
Produk tanpa izin edar, khususnya yang diimpor tidak melalui mekanisme sesuai regulasi, juga merugikan negara dari sektor pajak. Saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi dan Ahli. Pemilik dengan inisial P saat operasi penindakan tidak berada di tempat dan telah dilakukan pemanggilan untuk pendalaman perkara lebih lanjut. Perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik TMS dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Perlu diketahui, toko milik Saudara P sebelumnya juga pernah diproses hukum (Pro Justitia) oleh PPNS BBPOM di Makassar terkait perkara serupa pada tahun 2016 dan telah mendapatkan putusan pengadilan.
BPOM akan menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih. Para pelaku usaha diimbau agar menjalankan bisnis usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat sebagai konsumen akhir, diimbau agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Fenomena klaim pemutih kulit yang gencar dipromosikan, terutama melalui media sosial (live streaming di Instagram dan TikTok), seringkali menyesatkan dengan hasil instan yang tidak realistis.
“Literasi penting bagi masyarakat adalah ‘Cantik Gak Harus Putih, Apapun Warna Kulit Kita yang Penting Sehat’,” tegas Yosef.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan produk memiliki Izin Edar BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Jangan lupa untuk download aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk Obat dan Makanan.