Kepres Rehabilitasi Ira Puspadewi Resmi Diterima KPK

Kepres rehabilitasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima Keputusan Presiden (Kepres) rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Kepres tersebut juga berisi keputusan tentang pembebasan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.

Juru Bicara KPK mengonfirmasi penerimaan Kepres rehabilitasi tersebut kepada wartawan pada Jumat 28 november.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Selanjutnya, KPK akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya setelah menerima Kepres rehabilitasi tersebut. Ketiganya adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024. Kemudian ada Yusuf sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024. Lalu Harry sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024. Tersangka keempat adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

Baca Juga  Prananda SP, Anak Surya Paloh Bersama Peserta Rakernas Nasdem Tanam Pohon di Gowa

KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, perkara Adjie terpisah dari ketiganya.

Dalam persidangan tanggal 6 November 2025, Ira menolak tuduhan merugikan negara. Dia meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena perusahaan mendapat 53 kapal dengan izin operasi lengkap.

Namun demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira selama 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Yusuf dan Harry menerima hukuman 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dia memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Lima hari kemudian, tepatnya 25 November 2025, pemerintah mengumumkan rehabilitasi.

Baca Juga  Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi Whoosh Masih Dikaji KPK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan keputusan tersebut. Presiden Prabowo memberikan Kepres rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

News