Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta masyarakat bisa memberhentikan anggota DPR RI. MK menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan yang Indonesia anut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Ia langsung membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XIII/2025.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo (27/11).
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini karena dalil pemohon tidak beralasan hukum. Kelima pemohon mengajukan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Mereka menginginkan konstituen memiliki hak memberhentikan anggota dewan.
Namun, MK melihat keinginan ini bertentangan dengan sistem yang berlaku. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Hukum MK. Ia menjelaskan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 sudah mengatur peserta pemilu untuk memilih anggota DPR adalah partai politik.
Karena itu, partai politik harus melakukan mekanisme pemberhentian antarwaktu atau recall. Hal ini merupakan konsokuensi logis dari sistem pemilu yang berlaku.
“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan aspek teknis dari permohonan tersebut. Mahkamah menilai usulan pemohon sama dengan menggelar pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan.
MK melihat hal tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, tidak ada jaminan pemilih akan memberikan suara yang sama seperti pemilu sebelumnya.
“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” tambah Guntur.
Mahkamah kemudian menjawab kekhawatiran pemohon soal dominasi partai politik. MK menegaskan pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD tidak boleh sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Pasal Tahun 2006, 2010 dan 2025 Sudah Menjadi Rujukan Mahkamah Konstitusi
Penegasan ini sudah tertuang dalam putusan MK sebelumnya. Putusan Nomor 008/PUU-VI/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025 sudah menjadi rujukan MK.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan mekanisme yang bisa pemilih lakukan. Apabila pemilih menilai ada anggota DPR atau DPRD tidak layak, mereka bisa mengajukan keberatan kepada partai politik.
Pemilih juga bisa menyampaikan usulan untuk merecall anggota dewan yang bermasalah. Bahkan, pemilih punya cara lain yang lebih efektif.
“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata Guntur memberikan solusi.
MK menyatakan belum memiliki alasan kuat untuk mengubah pendirian. Mahkamah mempertahankan putusan-putusan sebelumnya yang mempersoalkan ketentuan serupa.
Lima mahasiswa mengajukan perkara ini ke MK. Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik dapat memberhentikan anggota DPR antarwaktu.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut berbeda. Para pemohon ingin menambahkan frasa “dan/atau konstituen di daerah pemilihannya” setelah kata “partai politiknya”.
Namun, MK akhirnya menolak seluruh permohonan para pemohon tersebut. Keputusan ini menegaskan kembali posisi MK tentang mekanisme recall anggota DPR.