Berandaindonesia.com, Jakarta – DPP PSI menolak memberi bantuan hukum kepada Grace Natalie dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. PSI menilai kasus itu murni urusan pribadi. Sementara itu, laporan hukum tersebut juga menyeret Ade Armando.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyampaikan sikap resmi partai di kantor DPP PSI. Ia menegaskan partai tidak akan ikut membela Grace. Ia menilai pernyataan Grace tidak mewakili sikap organisasi. Ia juga menekankan tanggung jawab pribadi dalam kasus tersebut.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).
Selain itu, laporan hukum juga menyasar dua nama lain, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya. Sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam mengajukan laporan melalui Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Mereka mempersoalkan unggahan yang memuat potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM.
Perwakilan LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan pihaknya menggandeng sejumlah lembaga hukum dalam laporan tersebut. Ia menyebut laporan mencakup tiga figur yang dianggap terkait narasi unggahan itu.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Di sisi lain, Ade Armando mengambil langkah politik dengan mundur dari PSI. Ia menilai kasus ini sudah berdampak luas terhadap partai. Ia juga menyinggung tekanan politik yang ikut berkembang.
“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,” kata Ade.