Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muhammad Idham, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan serrtifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menelan dana Rp81 milliar.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berllangsung di Gedung Merah Putih KPK. KPK memeriksa Direktur Kemnaker Muhammad Idham untuk menggali informasi terkait aliran dana pemerasan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap yang menjabat sebagai Sesditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian, haiyani Rumondang, mantan Ridjen Binwasnaker dan K3.
Selain itu, Sunardi Manampiar sinaga selaku mantan Kabiru Humas Kemnaker. Selanjutnya KPK juga telah mencegah ketiganya berpergian keluar negeri sejak 5 Desember 2025.
Sebelumnya, Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025. Operasi tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat Kemnaker dan pelaku usaha Perusahaan Jasa K3.
Dalam praktiknya, pekerja wajib memiliki sertifikat K3 untuk menjamin keselamatan kerja mereka. Namun, para tersangka memungut biaya hingga Rp6 juta per sertifikat kepada pemohon. Padahal, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak hanya Rp275 ribu. Para tersangka memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pemohon yang menolak membayar lebih.
Akibatnya, total uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak mencapai sekitar Rp81 miliar. KPK mengungkap dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset. Bahkan, sejumlah pejabat negara turut menerima aliran dana tersebut.
Dari penelusuran KPK, Noel menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan. Sementara itu, sejumlah pejabat lain menerima uang rutin. Beberapa pejabat juga mendapat aset berupa kendaraan dari aliran dana haram tersebut.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi penerima manfaat lainnya dengan memeriksa Direktur Kemnaker.