Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi III DPR RI membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU ini menjadi instrumen baru dalam memberantas korupsi, terorisme, narkotika dan keahatan bermotif finansial lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulianti memimpin rapat pembahasan pembahasan tersebut. Rapat itu juga melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan pembuatan naskah akademik.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (15/1).
Selanjutnya, Sari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. Komisi III menginginkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani tindak pidana. Pemerintah harus dapat memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana.
Oleh karna itu, DPR akan memaksimalkan partisipasi warga negara dalam proses pembentukan RUU ini. Keterlibatan masyarakat di nilai penting untuk menghasilkan regulasi yang efekti dan berkeadilan.
Di samping itu, Komisi III juga berencana memulai pembahasan UU lain secara bersamaan.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” kata Sari.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah memasukkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Pembahasan RUU ini dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2026. Komisi III DPR RI akan memimpin seluruh proses pembahasan sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
DPR RI mulai bahas RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan bermotif finansial lainnya.