Komisi II DPR RI Gelar RDPU dengan Akademisi untuk Bahas RUU Pemilu

Komisi II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memberikan keterangan terkait pembahasan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Foto: TVR Parlemen

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan RUU Perubahan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rapat ini menghadirkan akademisi dan Pusat Kajian Politik UI untuk mendengarkan berbagai masukan. RUU Pemilu ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan akan mengatur ulang sejumlah ketentuan pemilu di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan komisinya menginginkan UU Pemilu tetap sejalan dengan konstitusi. Pihaknya mengumpulkan maskan dari berbagai pihak unntuk menyempurnakan regulasi pemilu.

“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Aria Kemudian menjelaskan sejumlah poin krusial yang akan di bahas dalam RUU ini. Namun, Wakil Ketua Komisi II itu tegas menyatakan DPR tidak menginginkan Presiden dan Wakil Presiden di pilih oleh MPR. Sistem pemilihan langsung tetap akan di pertahankan.

Baca Juga  Kelola Sampah Jadi Energi, Pemkot Makassar Berencana Berkolaborasi dengan Kota Maniwa dan Perusahaan Jepang

Salah satu isu utama yang akan di bahas adalah ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pembahasan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, publik juga memberikaan masukan soal sistem Pemiu Legislatif. Sistem proporsional terbuka yang di atur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu akan dikaji ulang.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi II itu menyebut ambang batas parlemen juga menjadi perhatian penting. Isu ini muncul terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

“Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata dia.

Aria menambahkan, pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) juga perlu mendapat perhatian khusus. Pembahasan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 Tahun 2022. Ketentuan lebih lanjut soal pembentukan Dapil akan beserta pelaksanaannya.

Baca Juga  812 Kelompok Tani Terima Alsintan, Gubernur Sulsel: untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Komisi II DPR Positif RUU Pemilu Menghasilkan Regulasi yang Adil dan Maju

Aria berharap semua masukan dapat mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak, hingga rumusan norma yang jelas. Dengan demikian, RUU Pemilu akan menghasilkan regulasi yang adil dan maju.

“Regulasi itu di harapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Aria meyakini pembahasan menyeluruh akan menghasilkan UU Pemilu yang lebih baik. Regulasi baru ini di harapkan mampu mengimplementasikan demokrasi Pancasila dengan optimal. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu juga akan meningkat.​​​​​​​​​​​​​​​​

News