Dulu Dinonaktifkan dari Wakil Ketua DPR, Kini Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

Adies Kadir

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengukuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/1). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaKomisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR RI. Keputusan ini keluar dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III. Adies saat ini menjabat sebaagai Wakil Ketua DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat tersebut. Agenda utama pertemuan itu membahas usulan penggantian calon hakim MK. Setelah diskusi, Komisi III memberi lampu hijau untuk Adies.

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman di Jakarta Senin.

Selanjutnya, Habiburokhman memberi pesan khusus kepada Adies. Dia meminta Adies menghindari kepentingan pribadi saat menjalankan tugas nanti. Undang-undang bersifat erga omnes dan bukan untuk kepentingan pribadi semata. Artinya, produk undang-undang mengikat kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Sahroni

“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya,” tegas Habiburokhman.

Menanggapi keputusan itu, Adies mengucapkan terima kasih kepada Komisi III. Dia menganggap Komisi III sebagai keluarga sendiri. Maklum, Adies sudah bertahun-tahun bertugas di komisi tersebut sebelumnya.

Kemudian, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan yang diberikan. Dia berjanji akan menjalankan tugas dengan baik ke depannya. Menjaga konstitusi negara menjadi prioritas utamanya.

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies.

News