Berandaindonesia.com, Jakarta – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan detail pertemuan lima jam dengan Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Samad menyampaikan kritik tajam soal merosotnya kinerja KPK dan memberikan masukan untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
“Jadi saya di undang dalam kapasitas sebagai mantan Ketua KPK dan dalam pertemuan itu ada sekitar 7 orang ya di undang, saya lupa. Tapi kalau dari pemerintah yang hadir Presiden Pak Prabowo, Menlu Sugiono, Mensesneg, kemudian Pak Sjafrie sendiri, dan ada 1 lagi Mayjen Purnawirawan Zacky Makarim, ya itu yang hadir ya yang saya ingat. Dan saya Profesor Dr Siti Zuhro dari BRIN dan ada lagi beberapa gitu ya, saya agak lupa,” kata Samad kepada wartawan, Minggu (1/2).
Dalam pertemuan itu, Prabowo mempresentasikan berbagai program pemerintah dan hasil Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Para tamu undangan kemudian menyampaikan ide mereka kepada Presiden, Samad kemudian menggambarkan suasana santai dalam diskusi tersebut.
Prabowo kemudian meminta pandangan Samad tentang cara meningkatkan IPK Indonesia. Mantan Ketua KPK itu menyampaikan tiga poin krusial terkait pemberantasan korupsi dan menekankan perlunya pendekatan yang menyentuh akar masalah korupsi.
“Pertama saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya, jadi dia harus menyentuh akar permasalahannya agar supaya efektif. Kalau kita merujuk United Nations Convention Against Corruption, UNCAC, indeks persepsi korupsi, maka ada 4 hal yang harus di perhatikan,” ucap Samad.
Samad menjelaskan empat hal menurut UNCAC meliputi foreign bribery, trading influence, elite enrichment, dan commercial bribery. Keempat aspek ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Prabowo Pertanyakan Kenapa KPK Tidak Seperti Dulu
Selanjutnya, Samad mengkritik revisi UU KPK tahun 2019 yang memangkas kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Prabowo bertanya mengapa KPK tidak seperti dulu lagi. Samad menjawab tegas soal independensi KPK yang hilang.
“Karena menurut saya kalau kita merujuk UNCAC, UNCAC itu mengatur bahwa lembaga-lembaga antikorupsi di dunia haruslah sifatnya independen, bukan dibawa rumpun eksekutif. Oleh karena itu, menurut saya, karena kita sudah menandatangani UNCAC dan ratifikasi harusnya kita ikut. Jadi ini kita menyalahkan saya bilang, harusnya independen seperti dulu,” sebutnya.
Poin ketiga yang Samad sampaikan menyoroti masalah rekrutmen pimpinan KPK. Dia mengkritik proses seleksi yang mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Ketiga saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu karena tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu waktu jaman Firli itu banyak masukan dari masyarakat bahkan dari KPK bahwa orang ini tidak layak pimpin KPK. Tapi itu diabaikan, itu salah satu penyebab faktornya, sehingga ketika terpilih Firli-Lili itu melakukan tindak pidana. Jadi integritasnya, moralitasnya, hancur tapi tetap di pilih, jadi itu rekrutmen yang bermasalah,” sambungnya.