Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan keputusan Panglima TNI Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 sebagai respons terhadap eskalasi konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
Puan menyatakan DPR akan meminta Komisi I memanggil Panglima TNI untuk menjelaskan alasan penerbitan surat telegram tersebut serta urgensi penerapan status Siaga 1.
“Terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Ketua DPR RI itu usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Selain itu, Puan menilai kesiapsiagaan keamanan memang menjadi tanggung jawab aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun ia menegaskan pemerintah tetap perlu menjelaskan dasar kebijakan tersebut kepada publik.
Menurut Puan, aparat keamanan harus selalu siap menghadapi berbagai potensi ancaman. Meski demikian, ia mempertanyakan kebutuhan penerbitan telegram siaga dalam kondisi saat ini.
“Kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah pemerintah perlukan atau tidak,” ujarnya.
Karena itu, Puan menilai TNI harus memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan kebijakan tersebut. Ia menilai transparansi penting agar publik memahami langkah yang Pemerintah ambil.
“Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui komisi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI mengeluarkan instruksi melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun menandatangani telegram tersebut pada 1 Maret 2026.
Telegram tersebut memuat tujuh instruksi kepada jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Selain itu, Badan Intelijen Strategis TNI juga menerima perintah untuk memantau kondisi warga negara Indonesia di negara terdampak konflik. BAIS TNI juga harus menyiapkan rencana evakuasi apabila situasi keamanan memburuk.
BAIS TNI juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta otoritas terkait sesuai perkembangan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.