Diskusi Intelektual di UGM Dibubarkan Mahasiswa Intoleran

Mahasiswa UGM Intoleran

Mahasiswa Intoleran di Kampus Akademik. Dok, Ilustrasi by AI.

E D I T O R I A L

Forum Diskusi di Gedung Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Kampus UGM (Universitas Gadjah Mada) yang digelar pada Senin (15/6/2026) berubah menjadi ricuh. Forum Diskusi ini menghadirkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko.

Forum diskusi yang bertajuk Kopdar Bareng Mas Dar dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia” tersebut berlangsung pada malam hari. Saat Budiman berbicara menyampaikan ide dan gagasannya, suasana berangsur memanas. Hingga akhirnya, Budiman mempersilakan mahasiswa untuk mengkritik dirinya melalui forum itu. Namun tawaran itu ditolak sekelompok mahasiswa yang naik dan menguasai panggung. Selanjutnya, mereka mengusir penyelenggara forum dan sekaligus mengusir pergi semua narasumber.

Insiden pembubaran forum diskusi ini pun memicu kontroversi di ruang publik. Dasar kontroversinya adalah kampus akademik itu adalah forum kebebasan akademik. Dalam forum akademik, semua pemikiran didiskusikan, dibahas, dikaji, oleh siapa pun. Pihak mana pun boleh berbicara, mendengar, diam, atau tidak berbicara dalam forum ini.

Pemaksaan pemikiran atau sudut pandang sendiri kepada pihak lain yang berbeda merupakan perbuatan tabu dalam forum akademik. Menghina dengan kata-kata yang tidak patut atau pantas kepada pihak yang punya sikap, pendapat atau pemikiran yang berbeda tentang suatu hal, adalah yang “haram”.

Sisi lain yang penting dalam forum akademik atau sejenisnya, adalah bahwa semua pihak mesti berada dalam posisi mendengarkan pihak lain menyampaikan pendapatnya. Pihak-pihak semestinya tidak boleh melindungi diri dengan prasangka buruk ketika pihak menyampaikan pendapatnya. Kita tidak mungkin bisa menilau benar atau salah, tepat atau tidak tepat terhadap suatu pendapat, jika kita tidak mendengarkan dan menyimak pendapat itu terlebih dahulu.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Akhirnya Muncul di Rapat Paripurna Setelah Absen

Pada situasi ekstrim, melebihi dari perbedaan pendapat dalam sebuah forum, kita pun tidak boleh bersikap otoriter dan sewenang-wenang dalam hal perbedaan pendapat. Misalnya, jika tidak setuju suatu forum, kita tidak boleh melarang forum itu, atau membubarkan forum itu. Tindakan seperti ini sangat jauh atomosfer akademik yang ideal, dan tidak toleran.

Apapun alasannya, pembubaran forum diskusi tidak dapat dibenarkan. Pembubaran itu adalah puncak sikap Barbar yang anti perbedaan pendapat. Sikap anti perbedaan pendapat biasanya muncul dalam bentuk intoleransi, fanatisme, otoritarianisme, atau keyakinan bahwa hanya satu kelompok yang memiliki kebenaran mutlak.

Konsekuensi buruk dari sikap intoleransi dapat menyebabkan matinya kreativitas dan inovasi. Orang-orang menjadi takut mengemukakan gagasan yang berbeda. Peradaban, organisasi maupun masyarakat menjadi mandeg, kehilangan sumber pembaruan. Pada gilirannya, sikap intoleran ini akan melahirkan budaya takut di tengah kehidupan sosial dan kebebasan akademik. Orang tidak lagi berbicara jujur, dan hanya mengatakan apa yang ingin didengar penguasa atau kelompok dominan.

Sisi yang sangat miris dari sikap dan tindakan intoleran adalah matinya kritikan. Sebab tanpa kritik, penguasa atau kelompok dominan mudah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan yang tidak menerima kritik akan kehilangan mekanisme koreksi.

Selain itu, konflik dan kekerasan akan menjadi elemen utama dari sikap dan tindakan intoleran. Ketika perbedaan dianggap ancaman, lawan pendapat akan diperlakukan sebagai musuh yang harus disingkirkan. Inilah yang terlihat di kampus UGM di atas, narasumber yang merupakan bagian dari pemerintah dan penguasa, dianggap sebagai musuh sehingga disingkirkan dari panggung.

Baca Juga  Unhas Gelar Penandatanganan Kontrak Kinerja 2026, Perkuat Komitmen Pencapaian Target Institusi

Karena ini terjadi di Kampus UGM, maka tindakan intoleran oleh sekelompok mahasiswa itu merupakan kemunduran bagi citra ilmu pengetahuan, kemunduran atmosfer akademik di kampus yang terkenal sebagai kampus kerakyatan. Kelompok mahasiswa ini menafikan realitas dalam sejarah, bahwa ilmu dan pengetahuan justru berkembang karena adanya kritik. Jika kritik dilarang, ilmu pengetahuan ikut mandek.

Pembubaran forum diskusi di kampus seperti yang terjadi di UGM di atas itu memperkuat “adjugment” lazimnya sikap dan tindakan intoleransi di Indonesia. Pengusiran pejabat yang merupakan narasumber dalam diskusi itu adalah argumen yang relevan untuk istilah “adjugment” ini.

Sikap yang sangat arif dan bijaksana jika tidak setuju dengan forum tersebut adalah meminta agar sekelompok mahasiswa ini juga difasilitasi menjadi narasumber pada forum tersebut. Mereka bisa berhadapan langsung, beradu argumen secara langsung, mempertajam perbedaan pendapat secara lebih sehat dan “fair”.

Jika cara terakhir ini juga dianggap tidak representatif dan tidak adil, sekelompok mahasiswa itu bisa membuat forum diskusi sendiri. Boleh memilih tema dan topik yang sama, namun menggunakan sudut pandangnya sendiri. Cara ini pasti lebih beradab dan berbudaya. Jauh dari kesan cara barbar.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat adalah napas kehidupan akademik dari suatu kampus perguruan tinggi. Tanpa perbedaan, tidak ada dialog. Tanpa dialog, tidak ada pembelajaran. Saat tiadanya pembelajaran, di situlah tiadanya kemajuan. Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat yang memberi ruang bagi perbedaan, cenderung lebih kreatif, lebih demokratis, dan lebih maju. Sebaliknya, masyarakat yang memusuhi perbedaan sering kali terjerumus ke dalam fanatisme, penindasan, dan kemunduran.

News