Komisi Yudisial Verifikasi Laporan Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Komisi Yudisial

Anggota dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. Di Gedung KY, Jakarta. Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta— Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memverifikasi dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang memvosnis Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula.

Anggota merangkap Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Tom Lembong pada Senin, 4 Agustus 2025. KY langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi awal.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti Fajar, Jakarta (5/8).

Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). KY akan memulai dengan memeriksa pelapor dan dokumen pendukung, termasuk kemungkinan memeriksa hakim yang bersangkutan.

Baca Juga  FK Unhas Jalin Kerja Sama dengan Universitas Zurich: Dorong Kemajuan Pendidikan dan Penelitian Kedokteran

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan,” ujar Mukti Fajar.

Menurut KY, apabila ditemukan indikasi pelanggaran KEPPH, lembaga itu tidak ragu merekomendasikan sanksi etik kepada majelis hakim. KY menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan di lingkungan peradilan.

News