Berandaindonesia.com, Jakarta— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Lembaga peradilan menilai kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan konstitusional.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menegaskan keputusan Presiden adalah hak konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945. Menurutnya, proses pemberian abolisi dan amnesti telah melalui pertimbangan DPR sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan.
“Keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional, dan dari sisi prosedural, telah melalui mekanisme yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Andi di Jakarta, Jumat (1/8)
PN Jakpus siap menjalankan semua konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Juru bicara Andi Saputra juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Ia mengimbau semua pihak menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sah. “Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Kasus tersebut merugikan negara sebesar RP194,72 milliar.
Presiden Prabowo juga memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.