Berandaindonesia.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan terhadap OTT Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker yang bermula dari laporan seorang buruh. Laporan itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan dugaan bermula saat ada laporan masyarakat, laporan ini menjadi pemicu penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Wamenaker Immanuel.
“Ada informasi dari masyarakat. Masyarakat itu tenaga kerja, yaitu buruh,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo menuturkan, buruh melapor setelah menjadi korban pemerasan saat mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyidikan lanjutan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini berawal dari penanganan dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari penyidikan itu, KPK menerima informasi adanya pungutan dalam penerbitan K3.
“Kami lihat memang proses nya itu terjadi. Terjadi terus menerus, seperti itu. Kemudian kami pelajari alirannya dan lain-lainnya,” kata Asep.
Setelah penyidikan, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat K3. KPK menahan para tersangka sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.