Kejagung RI: Permendikbud Nadiem Picu Korupsi Chromebook

Kejagung RI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo saat menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kemendikbudritek di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kejagung RI menegaskan bahwa regulasi Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook menjadi dasar penetapan tersangka korupsi. Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci spesifikasi Chrome OS dan menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan kronologi mulai dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia, rapat internal Kementerian, hingga regulasi resmi yang memuat spesifikasi teknis. Penyidik menilai, bahwa fakta tersebut sudah cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

“(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo, (4/9).

Pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membicarakan program Google for Education, dengan perangkat Chromebook. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan penggunaan produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), dalam pengadaan alat TIK. Kementerian kemudian menindaklanjuti kesepakatan itu melalui rapat internal.

Baca Juga  MK Bergerak Cepat, Pembuat UU (Pemilu) Lambat

Pembahasan alat TIK Chromebook Jadi Fokus Kejagung

Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani). Nadiem langsung mengarahkan rapat untuk membahas pengadaan alat TIK dengan spesifikasi Chromebook.

Setelah menerima arahan, pejabat terkait menyusun petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada spesifikasi Chrome OS. Dua pejabat tersangka, Sri Wahyu Ningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), ikut menyusun dokumen tersebut. Tim kemudian membuat kajian teknis yang menjadi dasar spesifikasi dan mengunci pada Chrome OS.

“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Baca Juga  Pendapatan DKI 2024 Tidak Capai Target Rp 74 triliun

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Lampiran regulasi tersebut mencantumkan spesifikasi yang menguncir penggunaan Chrome OS. Penyidik menjadikan regulasi ini dasar kuat untuk menyimpulkan adanya arahan langsung dari Menteri.

Kejagung menghitung kerugian negara akibat pengadaan alat TIK berbasis Chromebook mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan akhir. Kebijakan yang kementerian arahkan melalui regulasi resmi mencerminkan besarnya potensi kerugian.

News