Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Lanjut ke Rapat Paripurna

Komisi III DPR

Ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Jakarta. Dok: Ist

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui RUU Perubahan KUHAP untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Komisi III mengambil keputusan ini setelah pembahasan rampung pada Kamis kemarin di kompleks parlemen. RUU ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Habiburokhman.

Para anggota DPR RI yang hadir menjawab setuju. Seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah telah menyampaikan pandangan mereka. Mereka juga menyetujui selesainya pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga  Pemkot Makassar Sediakan 50% Anggaran untuk Produk Lokal

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini menjawab berbagai tantangan sistem peradilan pidana saat ini. Tantangan itu mencakup transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga mempengaruhi cara penegakan hukum berlangsung. Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini merespons kebutuhan tersebut secara bijaksana. RUU tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Komisi III DPR Bedah Ulang Draf RUU KUHAP, Serap Aspirasi dari 93 Pihak dan 12 Provinsi

Sebelum mencapai persetujuan tersebut, Komisi III DPR RI melakukan pembahasan mendalam terhadap draf RUU KUHAP. Mereka membedah kembali draf itu karena puluhan klaster masalah muncul dan perlu pembahasan ulang di tingkat panitia kerja.

Habiburokhman mengatakan puluhan poin masalah itu tercatat setelah komisi menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka mengundang 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga, untuk memberikan masukan terkait RUU ini.

Baca Juga  Pertek Stadion Untia Terbit, 13,8 Hektare Lahan Tuntas Bersertifikat

“Kami persilakan kepada rekan-rekan untuk ditayangkan, nanti kita bahas satu per satu,” kata Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP bersama perwakilan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Komisi III DPR RI juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kunjungan dilakukan ke 12 provinsi antara lain Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tim juga mengunjungi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten.

Tidak hanya itu, komisi juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Sebanyak 250 elemen masyarakat mengirimkan masukan tertulis dalam kurun waktu empat bulan.

“Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025,” kata dia.

News