Menteri Kehutanan Cabut 22 Izin Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.

Raja Juli menyampaikan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan instruksi ini dalam rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli, Senin (15/12).

Menteri kehutanan itu menegaskan 22 PBPH tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, pencabutan izin tidak hanya fokus pada tiga provinsi di Sumatera yang terkena banjir bandang.

Baca Juga  Nurdin Halid Sebut Koperasi Wujud Ekonomi Pancasila di Desa

Pemerintah mulai melakukan langkah penertiban sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah sudah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan terbaru ini, total luas PBPH bermasalah yang pemerintah tertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare selama era Presiden Prabowo.

Selain mencabut izin, pemerintah juga akan menindak pelaku dari sisi hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kasus-kasus ini terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang melanda Sumatera.

Raja Juli memastikan pemerintah akan memproses hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat pembalakan liar. Publik akan segera mendapat informasi lengkap soal ini.

Baca Juga  Sekretaris Golkar Sulsel Tidak Bisa Pastikan Appi Memenuhi Syarat

“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan sudah menegaskan akan menindak secara pidana subjek hukum penyebab bencana di tiga provinsi Sumatera.

Febrie menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. Tidak hanya perorangan, korporasi pun akan ikut bertanggung jawab secara pidana.

News