Berandaindonesia.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong DPR dan pemerintah menuntaskan revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun ini agar regulasi kepemiluan siap menghadapi Pemilu 2029.
“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalo tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” kata Jimly Asshiddiqie dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Jimly Asshiddiqie menilai revisi UU Pemilu tidak boleh mengalami penundaan. Ia mengingatkan jadwal tahapan Pemilu 2029 akan semakin dekat jika pembahasan aturan baru molor.
Karena itu, Jimly meminta DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia juga meminta proses legislasi berjalan secara terbuka.
“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik,” tuturnya.
Menurut Jimly, demokrasi membutuhkan ruang diskusi terbuka mengenai berbagai gagasan besar. Ia menilai perdebatan ide justru memperkuat kualitas kebijakan politik.
“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” kata Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, Jimly juga menilai sistem hukum dan etika kepemiluan perlu evaluasi menyeluruh setelah lebih dari dua dekade reformasi demokrasi di Indonesia.
“Bukan hanya hukumnya tapi etika kepemiluan, ya dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mengundang sejumlah pakar hukum tata negara. Di antaranya Mahfud MD dan Refly Harun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan seluruh pihak memiliki kepentingan menghadirkan Pemilu 2029 yang lebih baik dan konstitusional.