Jakarta, 9 Juli 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) proyeksi tangani 180 perkara di Tahun 2026. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal ini dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,Rabu (9/7).
Heru mengatakan peningkatan perkara menjadi dasar pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran MK tahun anggaran 2026. “Jumlah perkara pengujian undang-undang, SKLN, dan perkara lainnya yang ditangani oleh MK terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat MK memutus semakin banyak perkara,” ujarnya, Kamis (11/7).
Selama 2003 hingga 7 Juli 2025, MK telah memutus 2.105 perkara pengujian undang-undang (PUU), 30 sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 984 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU), dan 1.461 perkara perselisihan hasil pilkada. Tingginya angka tersebut ikut memengaruhi kebutuhan belanja operasional MK.
Heru juga menyampaikan bahwa hingga 7 Juli 2025, realisasi anggaran MK mencapai 78,22 persen. Rencana kerja tahun depan juga di arahkan untuk mendukung agenda Asta Cita, terutama bidang reformasi hukum dan penguatan kelembagaan.
Rapat ini merupakan agenda pembahasan RKA K/L, RKP K/L 2026, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024. Selain MK, hadir pula perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.