Komisi III Siap Bahas RUU Perampasan Aset Jika Baleg Serahkan

Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan komisinya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerahkan rancangan tersebut. Ia menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Jakarta.

“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir, Rabu (10/9).

Nasir menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bisa berjalan bersamaan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai Komisi III DPR bisa mengatur teknis pembahasan sesuai kebutuhan.

Ia menilai usulan Baleg agar RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas 2025 sejalan dengan aspirasi yang berkembang. Menurutnya, langkah Baleg membuat pembahasan semakin relevan bagi Komisi III.

“Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” kata dia.

Baca Juga  Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Sahroni

Meski begitu, Nasir menekankan perlunya mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga komitmen agar pembahasan sejalan dengan visi presiden.

Saat ini Komisi III DPR masih membahas RUU KUHAP yang belum rampung. Komisi itu sudah menuntaskan perubahan RUU tersebut pada Juli lalu, tetapi mereka masih melanjutkan pembahasan keseluruhan. Nasir memastikan Komisi III tetap melanjutkan agenda meski Baleg baru menyerahkan draf RUU Perampasan Aset.

Nasir menegaskan Komisi III siap mengelola pembahasan setelah menerima draf dari Baleg. Ia menilai dukungan politik terhadap RUU Perampasan Aset sudah cukup kuat, terutama setelah adanya kesepakatan Baleg untuk menempatkan RUU ini dalam daftar prioritas 2025.

Baleg Mengusulkan RUU Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas dan Komisi III DPR

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal itu ketika membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika Diusulkan DPR RI

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan.

Bob menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR, bukan lagi usulan pemerintah. Ia memastikan perdebatan yang sebelumnya terjadi di tingkat pemerintah tidak berlaku lagi.

Dengan usulan Baleg, status RUU Perampasan Aset bergeser dari Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR. Perubahan ini mempertegas arah pembahasan RUU di tingkat legislatif.

News