Kemendagri Periksa Sumber Dana Umroh Bupati Aceh Selatan

Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers laporan akhir tahun Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa sumber pembiayaan perjalanan umroh Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sorotan publik memicu pemeriksaan ini karena Mirwan berangkat umroh saat banjir bandang melanda daerahnya.

Inspektorat Jenderal Kemendagri langsung menggerlar pemeriksaan setelah Mirwan tiba di Jakarta dari Arab Saudi.

Wamendagri Bima Arya menegaskan, pihaknya akan mendalami beberapa aspek penting. Kementerian Dalam Negeri ingin memastikan kebenaran tujuan perjalanan tersebut.

“Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Bima menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan seorang. Kemendagri akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam keberangkatan tersebut. Llangkah ini serupa dengan kasus Bupati Indramayu sebelumnya. Saat itu Itjen Kemendagri juga memeriksa Sekretaris Daerah Indramayu.

Baca Juga  PSI Respons Wacana Zulkifli Hasan Sebagai Cawapres Prabowo di Pemilu 2029

“Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Selanjutnya, Bima menyebut proses pemeriksaan membutuhkan waktu beberapa hari ke depan. Kemendagri akan mengambil keputusan akhir setelah pemeriksaan tuntas.

Lebih lanjut, Bima mengatakan pemeriksaan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memberikan beberapa opsi sanksi bagi kepala daerah bermasalah. Sanksi teringan berupa teguran tertulis.

Kemudian, sanksi bisa meningkat menjadi peringatan hingga pemberhentian sementara. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap dari jabatan.

Kemudian, Bima menjelaskan prosedur jika sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan. Kemendagri akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Mahkamah Agung. Namun, dia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

News