Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 melanggar dua undang-undang. Mahfud menilai Perpol ini bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN meski memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Pakar Hukum tata negara itu mengungkapkan pendapatnya lewat chanel Youtube Mahfud MD. Menurutnya, aturan baru ini bermasalah secara hukum.
“Perkap tersebut Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” ujar Mahfud MD Senin (15/12).
Mahfud MD mengungkapkan, Perpol ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur anggota polisi harus berhenti atau pensiun dulu sebelum menduduki jabatan sipil.
“Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud MD.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memperkuat ketentuan ini. Putusan MK tersebut mempertegas anggota Polri wajib mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 memperkuat ketentuan terbatas ini,” ujar Mahfud.
Ia juga menambahkan bahwa, Perpol 10/2025 juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur jabatan sipil tingkat pusat bisa anggota TNI dan Polri duduki sesuai UU TNI dan UU Polri.
Namun demikian, UU TNI sudah mengatur anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga yang kemudian meluas jadi 16. Sementara itu, UU Polri belum mengatur hal serupa.
“UU TNI sudah mengatur anggota TNI boleh menduduki 14 jabatan yang kemudian meluas jadi 16. Sementara UU Polri tidak menyebut jabatan apa pun yang boleh anggota Polri duduki,” ujar Mahfud.
Mahfud MD: Perpol Tidak Bisa Mengatur Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga tak Perlu Pensiun Dini
Mantan Ketua MK ini menegaskan pengaturan jabatan sipil untuk polisi aktif harus lewat undang-undang. Perkap atau Perpol tidak bisa mengatur hal tersebut.
“Dengan demikian ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” sambung mantan ketua MK itu.
Oleh karena itu, Mahfud menilai Perpol 10/2025 cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Aturan ini seharusnya tidak berlaku tanpa perubahan UU Polri terlebih dahulu.