Berandaindonesia.com, Jakarta – Perlindungan hukum terhadap wartawan kini MK perjelas melalui putusan yang mewajibkan sanksi pidana atau perdata hanya bisa di terapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers selesai. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan judicial review Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan ini di ajukan Ikatan Wartawan Hukum dan wartawan rizky Suryarandika, kemudian Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 saat Sidang Pleno. MK kemudian memperjelas makna Frasa “perlindungan hukum” terhadap wartawan dalam pasal 8 UU Pers.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo kata Ketua MK Suhartoyo kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin kemarin.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mahkamah menambahkan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut. Perlindungan hukum terhadap wartawan kini mencakup ketentuan sanksi pidana atau perdata hanya bisa di terapkan setelah mekanisme Dewan Pers selesai.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Namun, norma ini di nilai MK terlalu umum dan tidak konkret. Pasal tersebut tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata. Karena itu, MK menilai pasal ini perlu pemaknaan yang jelas dan konkret.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan pemaknaan ini memastikan tindakan hukum terhadap wartawan mengedepankan mekanisme perlindungan pers. Mahkamah juga menekankan penyelesaian sengketa dari karya jurnalistik harus melalui mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers.
MK Konkretkan Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan untuk Cegah Kriminalisasi Profesi Jurnalistik
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti fakta masih banyak wartawan menghadapi tuntutan hukum karena menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini berpotensi menyebabkan kriminalisasi pers. Selain itu, MK menilai wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.
Karena itu, MK memandang perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi jurnalis bukan keistimewaan. Perlindungan ini merupakan instrumen mewujudkan keadilan substantif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Iwakum dan Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski begitu, tiga hakim konstitusi mencatat pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani berpendapat permohonan ini seharusnya MK tolak. Ketiganya tidak sependapat dengan putusan mayoritas hakim konstitusi lainnya.