Sentimen Etnis Pembentukan Provinsi Baru

Pemekaran Luwu Raya

Peta Wilayah Republik Indonesia dengan 38 Provinsi. Sebelum Reformasi, jumlah provinsi sebanyak 27. (Foto: ist)

E D I T O R I A L

Tuntutan pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi atau Daerah Otonomi Baru (DOB) pecah minggu lalu. Jalan akses trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, ditutup total oleh warga Luwu di perbatasan kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu. Blokade jalan lebih dari seminggu, 19-27 Januari 2026. Perekonomian dan pegerakan logistik antara daerah lumpuh selama aksi.

Tuntutan pemekaran ini sudah berlangsung sejak Orde Lama, yaitu era pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1960. Datu Luwu (raja Luwu) Andi Djemma waktu itu dijanjikan oleh Soekarno untuk menjadi daerah istimewa setingkat provinsi. Setelah itu, tak ada kabar lagi, terutama selama Orde Baru, orde yang menggantikan Orde Lama. Awal Orde Reformasi 1998 tuntutan itu kembali menemukan momentumnya. Ide pembentukan provinsi Luwu ini menjadi darurat dan penting setelah wilayah utara Sulsel berhasil mekar menjadi Provinsi Sulawesi Barat.

Di masa-masa awal reformasi itu, di pulau Sulawesi, ada dua provinsi baru terbentuk waktu itu, yaitu Gorontalo dari Sulawesi Utara pada Desember 2000. Yang kedua adalah Sulawesi Barat (Sulbar) yang mekar dari Sulsel pada Oktober 2004. Di Sulsel sendiri sebenarnya bukan cuma Sulawesi Barat (wilayah adat/kebudayaan Mandar-Toraja) saja, tetapi ada juga wilayah adat-kebudayaan Luwu dan Toraja.

Tentu menjadi pertanyaan, mengapa bisa Provinsi Sulbar terbentuk sementara wilayah Luwu tidak berhasil mekar dari Sulsel! Yang pasti adalah bahwa wilayah Mandar atau Sulsel bagian utara berhasil mekar menjadi provinsi karena telah memenuhi syarat adaministrasi/undang-undang. Sementara upaya untuk wilayah timur laut Sulsel, yaitu Luwu, tidak memenuhi syarat, setidaknya hingga pemerintah menerbitkan moratorium (penundaan sementara) pembentukan DOB pada 2014.

Baca Juga  Pemecatan Ribuan Honorer Bisa Jadi Horor

Sisi paling lemah sehingga Luwu tidak memenuhi syarat adalah kurang satu kabupaten/kota. Kekurangan ini terus mengganjal hingga terbitnya moratorium DOB. Wilayah Luwu saat ini baru mempunyai empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Untuk memenuhi syarat, mesti ada paling kurang lima kabupaten/kota yang berhimpun menjadi provinsi. Ada satu kabupaten yang sedang berproses pembentukannya, yaitu Kabupaten Luwu Tengah. Hanya saja, calon kabupaten ini baru memiliki dua kecamatan. Jumlah kecamatan minimum untuk kabupaten adalah lima.

Potensi yang dimiliki oleh Luwu untuk menjadi provinsi adalah potensi sejarah dan kultur/budaya. Luwu memiliki identitas sejarah dan sosial-budaya yang solid. Luwu merupakan salah satu kerajaan tertua di Sulawesi. Akar sejarahnya masih hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat hingga saat ini. Luwu juga mempunyai tempat istimewa di Republik Indonesia. Keistimewaan itu dirayakan setiap tahun, yaitu Hari Perlawanan Rakyat Luwu setiap 23 Januari.

Modal identitas ini penting dalam membangun legitimasi politik dan kohesi sosial menuju terbentuknya Provinsi Luwu atau Luwu Raya. Memang awalnya ide pemekaran ini didasarkan pada efektivitas pelayananan dan pembangunan oleh pemerintah. Ide ini lalu berkembang menjadi wacana politik, yang selalu ramai setiap ada momen pemilihan gubernur Sulsel.

Baca Juga  Sulsel Defisit 519 Ton Cabai dan Bawang Putih 669 Ton Jelang Akhir Tahun

Wacana politik ini tidak mengalami kemajuan berarti. Bahkan sudah diperkuat dengan pendataan pontensi sumber daya alam yang ada di wilayah Luwu, masih tetap di koridor buntu. Karena kebuntuan ini, maka diperkuatlah kembali wacana primordial dan sektarian untuk mempercepat pemekaran, yaitu identitas sosial-budaya. Sentimen etnis kembali hidup. Provinsi berwarna tunggal dan ekslusif.

Memang ada misi politik partisan yang tidak bisa dipungkiri dalam perjalanan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ada yang ingin jadi anggota DPR RI tanpa perlu bersaing dengan politisi dari wilayah Sulsel saat ini. Ada juga yang ingin menjadi gubernur, wakil gubernur, sekda provinsi, ketua DPRD Provinsi, ingin menjadi kadis eselon II. Ada yang ingin menjadi ketua partai tingkat provinsi.

Dengan itu semua, dasar misi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah berada dalam dinamika yang sudah konfiguratif. Dinamika ini sedang bergerak pelan membenamkan subtansi DOB itu sendiri, kenapa mesti dibentuk. Pemerataan pembangunan, kedekatan pelayanan, peningkatan ekonomi masyarakat sebagai tujuan pemekaran wilayah menjadi provinsi, menjadi tidak penting lagi.[]

News