Komisi III DPR RI Setujui Panja Pembahasan Perubahan UU Kepolisian

Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/6). Foto: TVR Parlemen

Berandaindonesia.com, JakartaKomisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi III juga menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai pimpinan Panja yang beranggotakan 25 legislator.

Habiburokhman mengajukan kesepakatan pembentukan Panja dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Selanjutnya, seluruh peserta rapat menyetujui usulan tersebut sebagai langkah awal pembahasan RUU Polri.

“Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja, sepakat kita bentuk Panja?” kata Habiburokhman.

Selain menetapkan Panja, Komisi III mulai mempersiapkan tahapan pembahasan substansi perubahan undang-undang. Karena itu, Habiburokhman menegaskan pembahasan hanya berfokus pada pasal-pasal yang mengalami perubahan.

Menurut dia, pembahasan tidak mencakup keseluruhan isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Di sisi lain, Kementerian Hukum juga menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga  Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri Didesak agar Brimob Tak Campuri Urusan Penegakan Hukum

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tujuan utama perubahan regulasi tersebut. Menurut dia, pemerintah ingin memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan. Kemudian, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan turut menjadi bagian penting dalam perubahan aturan tersebut.

“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Supratman.

Karena itu, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Polri melalui Panja sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca Juga  DPRD DKI Sahkan APBD 2026 Rp81,3 Triliun, turun 14,69 persen

Berikut Daftar Anggota Komisi III DPR RI Panja RUU Polri

Ketua: Habiburokhman

Anggota:

1. Dede Indra Permana
2. Rano Alfath
3. Sahroni
4. Saffarudin
5. I Wayan Sudirta
6. Gilang Dhielafararez
7. Mercy Christy Barends
8. Benny Utama
9. Rikwanto
10. Soedeson Tandra
11. M Rahul
12. Bimantoro Wiyono
13.Martin Daniel Tumbelaka
14. Bob Hasan
15. Abdullah
16. Hasbiallah Ilyas
17. Machfud Arifin
18. Rudianto Lallo
19. Nasir Jamil
20. Adang Daradjatun
21. Endang Agustina
22. Sarifuddin Sudding
23. Hinca Panjaitan
24. Nazarudin Dek Gam

News