Pemkot Makassar Tata Titik Reklame Agar Jadi Estetik

Makassar Reklame Estetik

Papan Reklame Melayang di atas Jalan Dr. Sam Ratulangi Kota Makassar. (Foto: Berandaindonesia.com)

Berandaindonesia.com, Makassar–Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan sektor reklame memiliki kontribusi penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kontribusi ini harus sejalan dengan lingkungan estetik dan aturan kota yang berlaku.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” ujar Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Munafri meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun pola komunikasi yang lebih baik dalam hal penataan titik reklame. Menurutnya, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial. Penataan reklame juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah (itu–red) penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” imbuh Munafri.

Orang nomor satu Kota Makassar ini mengakui, masih terdapat persoalan dalam tata kelola reklame, termasuk persoalan pembayaran pajak atau kewajiban lainnya yang kerap muncul menjelang akhir tahun.

Karena itu, ia berharap pertemuan dengan para pengusaha reklame menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif.

Munafri juga mengungkapkan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame yang ada di wilayah kota. Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas, sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.

Menurutnya, keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota. Kata Munafri, penataan ulang ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.

Baca Juga  Komisi I DPR RI Kecam Serangan Israel ke Prajurit TNI UNIFIL, Desak Investigasi dari Pemerintah

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung ketua DPD Golkar Kota Makassar ini.

Selain menata titik reklame, Appi juga mendorong peningkatan penggunaan media reklame digital Videotron atau Light Emitting Diode (LED) atau dioda pemancar cahaya di sejumlah lokasi strategis.

Ketua IKA FH Unhas itu menilai, eksistensi reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern, sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” ujar Munafri memberikan saran.

Ada bebereapa jenis reklame yang ada di kota Makassar saat ini. Jenis tersebut antara lain meliputi penggolongan berdasarkan tujuan (komersial dan nonkomersial), sifat (penerangan, peringatan, ajakan), serta media yang digunakan yaitu reklame audio, visual (dalam dan luar ruang), serta audio visual.

Lebih lanjut, mantan CEO PSM itu juga menyebutkan keberadaan materi reklame mesti segera diganti setelah masa (momen kegiatannya) berakhir. Bahkan, Appi mengungkapkan masih menemukan sejumlah reklame yang menampilkan ucapan atau materi kegiatan lama (setahun atau beberapa tahun berlalu).

Menurutnya, ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan-pesan layanan masyarakat.

Susun Grand Disain Baru

Pada kesempatan ini, lanjut Munafri, Pemkot Makassar juga berencana menyusun grand design penempatan reklame. Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan reklame di setiap kawasan dapat dikontrol dan tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kosong.

Baca Juga  Skor Lelang Eselon II Tengah Dirampungkan, Tiga Nama Siap Diajukan ke Wali Kota
Makassar Reklame Estetik
Walikota Makassar 2025-2030 Munafri Arifuddin. (Foto: Pemkot Makassar)

Appi menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat lokasi kosong kemudian langsung dipasangi reklame.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Dia meminta seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan perizinannya. Munafri menegaskan bahwa tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar, ada juga jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi dan mekanisme yang perlu dibenahi agar tata kelola reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib.

Selain reklame permanen, Appi juga meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap pemasangan baliho insidentil. Ia menilai baliho yang dipasang dalam waktu tertentu tetapi kemudian dibiarkan setelah masa tayangnya selesai, itu dapat mengganggu keindahan kota.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang. Setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita (pemkot Makassar-red) lagi yang urusin,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong adanya mekanisme bersama antara pemerintah dan pengusaha reklame. Walikota juga tidak menutup kemungkinan untuk membangun media bersama untuk kebutuhan pemasangan materi dan reklame insidentil.

Pada pertemuan ini, walikota juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan mengatur lebih ketat tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.

Dia menegaskan, ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat, bukan dipenuhi kepentingan komersial.

News