Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Nama yang Minta Jatah Titik SPPG dalam Kasus Korupsi MBG

Sony Sonjaya

mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya 41 nama yang terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Krisna menjelaskan jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya beredar di media sosial. Selain itu, Sony juga menyampaikan tambahan sejumlah nama saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

“Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 dan ada tambahan dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang Pak Sony sebutkan. Jadi, totalnya hari ini 41 nama,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Pemkot Makassar Akan Relokalisasi Pedagang Losari, CFD Panakkukang, Sudirman & MNEK

Menurut Krisna, puluhan nama itu berasal dari kalangan politik. Namun, ia tidak memerinci identitas maupun latar belakang para pihak yang masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, penyidik juga menanyakan tindak lanjut pengelolaan titik SPPG setelah penyaluran kepada pihak tertentu. Dalam kesempatan itu, Sony mengaku tidak mengetahui perkembangan berikutnya.

“Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” ungkapnya.

Krisna menambahkan, Sony menyebut manfaat yang muncul dari permintaan titik hanya berkaitan dengan pemenuhan target titik SPPG. Karena itu, Sony mengaku tidak menerima uang dari proses tersebut.

Baca Juga  112 Dapur MBG Ditutup Badan Gizi Nasional Karena Langgar SOP

Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam pada Kamis. Setelah pemeriksaan selesai, purnawirawan Polri itu memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.

News