KPK Tetapkan Dua Oknum Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR

KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru korupsi yang melibatkan yayasan sebagai kendaraan penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Pelaku mengalihkan dana CSR dari kegiatan sosial ke rekening pribadinya.

KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini di Jakarta, Rabu (6/8).

“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,“ kata Asep dalam Konferensi pers di Gedung KPK.

Baca Juga  Imbas Pemotongan DBH, Pemprov DKI Pangkas Anggaran Dinas

Penyidik menemukan bahwa pelaku menggunakan yayasan sebagai perantara aliran dana CSR. Setelah dana itu di transfer ke rekening yayasan, uang tersebut dikirim lagi ke rekening pribadi, keluarga, atau orang-orang dekat pelaku. Pelaku merancang proses ini secara sistematis sejak awal.

“Ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam penjelasan sebelumnya.

Bank Indonesia selama ini menyalurkan dana CSR melalui mekanisme kerja sama dengan yayasan. Namun dalam kasus ini, pelaku membentuk yayasan sendiri untuk menerima dana tersebut. Ketiadaan verifikasi ketat terhadap latar belakang dan struktur yayasan memicu penyimpangan.

Baca Juga  Inovasi Walikota Munafri Iuran Sampah Gratis Dilirik Daerah Lain

KPK memastikan penyidikan akan terus berkembang. Lembaga antirasuah masih mendalami dugaan peran pihak internal Bank Indonesia maupun jaringan legislator lain yang terlibat. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka secara resmi.

News