Berandaindonesia.com, Sulsel — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat memperkuat sinergi dalam upaya percepatan pencapaian target reforma agraria di daerah itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman saat membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Kolaborasi Kanwil BPN Sulsel,di Makassar, Rabu, mengatakan reforma agraria hadir untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah sehingga tercapai keadilan sosial.
Menurutnya, konflik agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi penghambat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, strategi reforma agraria harus dilakukan secara adil, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi tercapainya keadilan sosial dan sustainable development goals (SDGs),” ujarnya.
Ia menegaskan reforma agraria merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, pelaksanaannya mencakup dua aspek utama, yakni penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
Dalam upaya percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset, tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, menurut dia, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dia mengatakan di Sulsel telah terbentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 719/V/TAHUN 2025 Tanggal 26 Mei 2025 Tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulawesi Selatan.
“Rapat Kordinasi ini merupakan langkah awal penyelenggaraan reforma agraria di Sulsel. Besar harapan saya bahwa melalui GTRA ini, permasalahan agraria dapat terselesaikan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan dapat meningkat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Renald mengatakan capaian dan target program reforma agraria tahun 2024, antara lain Sulsel telah melegalkan aset tanah melalui PTSL sebanyak 129.222 bidang dan redistribusi tanah 42.230 bidang.
Untuk tahun 2025, kata dia, target legalisasi aset mencapai 37.680 bidang dan redistribusi 6.570 bidang.