Eks Wamenaker Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3 Miliar dalam Kasus Sertifikat K3

Eks Wamenaker

Eks Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (19/1/2026). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eks Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat periode 2024-2025. KPK juga mendakwa Noel melakukan pemerasan terhhadap pemohon sertifikat K3 senilai Rp6,52 miliar bersama 10 orang terdakwa.

Noel menyampaikan pengakuannya saat sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa dia menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

“Ya, menerima Rp3 miliar,” ujar Noel di sela persidangan.

Selain itu, eks Wamenaker ini menyatakan puas dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Dia juga merasa majelis hakim telah memenuhi hak-hak terdakwa secara penuh.

Baca Juga  Rano Karno Minta Penerima Beasiswa LPDP Bangun Jakarta

Lebih lanjut, Noel mengaku menghargai hukum yanng berlaku. Dia secara tegas mengakui kesalahan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kemnaker.

“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkap eks Wamenaker itu.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar. Sasaran pemerasan adalah para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Aksi tersebut diduga Noel lakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya.

Akibat perbuatannya, Noel terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b. Ancaman hukuman juga berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan melalui UU 20/2001.

Baca Juga  Mendagri: Kepala Daerah Harus Raih Prestasi Demi Elektabilitas

Selanjutnya, pasal-pasal yang menjerat Noel adalah Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada jadwal berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.​​​​​​​​​​​​​​​

News