Berandaindonesia.com, Jakarta–Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kabar pengunduran diri ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Febrie sebelumnya mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Atas permohonan itu, ST Burhanuddin menerima pengunduran diri itu terhitung Sabtu 11 Juli 2026.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang melalui rilis video pagi.

Keputusan tersebut, kata Anang adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Keputusan Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Usus, dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata Anang.
Selanjut, kata Anang, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sumber: Berandaindonesia.com