Berandaindonesia.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat di Korps Adhyaksa. Perubahan itu juga menyasar jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memperkuat pelayanan dan penegakan hukum.
Burhanuddin menetapkan rotasi tersebut melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tertanggal 22 Juli 2026. Burhanuddin juga menandatangani langsung surat keputusan tersebut sebagai dasar pelaksanaan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan rotasi itu merupakan bagian dari mekanisme organisasi. Menurutnya, langkah tersebut juga mendukung kebutuhan promosi dan pengisian sejumlah jabatan.
“Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/7).
Anang juga menjelaskan rotasi itu bertujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Kejaksaan Agung ingin memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara optimal.
“Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Selanjutnya, Burhanuddin memindahkan Syarief Sulaeman Nahdi dari jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kemudian, Burhanuddin menunjuk Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menggantikan Syarief.
Rinaldi sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Rinaldi juga tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Selain pergantian itu, Burhanuddin juga memindahkan Muhammad Syarifuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Erich Folanda mengisi jabatan Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, sedangkan Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis juga menjalani rotasi sebagai koordinator di lingkungan Jampidsus.