Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasat Aset Tak Rampung Desember 2026

Dasco

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaDPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 desember 2026. Selain itu, pimpinan DPR juga menandatangani komitmen mundur dari jabatan dan keaanggotaan jika target tersebut tidak tercapai.

Janji itu muncul saat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8). Sementara itu, pimpinan DPR menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi di sela Rapat Paripurna.

Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR hadir secara langsung. Mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Selanjutnya, pertemuan membahas tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dasco kemudian menyampaikan hasil kesepakatan yang muncul dalam rapat paripurna. Menurut dia, DPR menetapkan tenggat waktu pengesahan aturan tersebut pada akhir tahun ini.

Baca Juga  BPI Danantara Bermitra dengan Komisi VI dan XI DPR RI

“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan.

Selain menyampaikan target pengesahan, pimpinan DPR juga menandatangani surat komitmen bersama perwakilan AMPB. Melalui surat itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mundur apabila kesepakatan tidak terlaksana sesuai jadwal.

Kemudian, ketiga pimpinan DPR meneken dokumen tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. Karena itu, komitmen tersebut menjadi bagian dari hasil audiensi antara kedua pihak.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 DPR belum sahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Botok.

Baca Juga  PSEL Sulut Layani Lima Kota/Kabupaten

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah RUU Perampasan Aset. Koalisi juga menyoroti dugaan penghapusan ketentuan illicit enrichment yang sebelumnya tercantum dalam draf pemerintah.

News