Komisi III Beberkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan usulan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Selain korupsi, aturan itu juga menyasar tindak pidana perdagangan orang dan sejumlah kejahatan lain. Namun, Komisi III DPR RI juga menyiapkan pengawasan ketat agar pelaksanaan aturan tidak menyimpang dari tujuan utama.

Habiburokhman mengatakan sebagian masyarakat masih menyimpan kekhawatiran terhadap penerapan perampasan aset. Sebagian pihak menilai aturan tersebut berpotensi menyasar masyarakat biasa meski tidak memiliki jabatan publik. Karena itu, dia menegaskan prinsip persamaan di muka hukum tetap menjadi dasar utama.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Baca Juga  DPR RI Akan Ambil Alih Inisiatif Legislasi RUU Perampasan Aset

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan ketentuan perampasan aset untuk berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan aturan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain. Karena itu, DPR terus mencermati berbagai praktik yang berkembang di negara tersebut.

Meski demikian, dia menegaskan pelaksanaan perampasan aset harus berjalan secara terukur dan tidak melanggar hak masyarakat. Selanjutnya, aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

Karena itu, Komisi III DPR RI terus membahas mekanisme pengawasan yang efektif. Selain memperkuat pengawasan, DPR juga mendorong kehadiran lembaga yang mampu menindak penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Hadiri Ground Breaking Pembangunan Tanggul di Sungai Rongkong Lutra

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.

13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi,

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

3. Tindak pidana terorisme,

4. Tindak pidana penyelundupan manusia,

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

6. Tindak pidana di bidang kehutanan,

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

8. Tindak pidana di bidang perpajakan,

9. Tindak pidana di bidang perbankan,

10.Tindak pidana di bidang perasuransian,

11. Tindak pidana di bidang pertambangan,

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,

13. Tindak pidana perdagangan orang.

News