DPR RI Sahkan 16 UU dalam Setahun, Puan Ungkap Progres Puluhan RUU Lain

DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan capaian legislasi DPR bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. DPR dan pemerintah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang dalam periode tersebut.

“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan dalam rapat paripurna khusus HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9).

Selain itu, Puan menjelaskan DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang pada tahun sidang berikutnya. Karena itu, DPR menargetkan penyelesaian berbagai agenda legislasi yang saat ini masih berjalan.

Saat ini, DPR melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang telah memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I. Kemudian, DPR juga memiliki 19 RUU usul inisiatif yang telah memperoleh penetapan.

Baca Juga  APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Setara 0,70 Persen PDB

Selanjutnya, Badan Legislasi menjalankan harmonisasi terhadap empat RUU. Sementara itu, alat kelengkapan dewan menyusun 27 RUU yang masih berada pada tahap awal pembahasan.

Di sisi lain, DPR juga menyiapkan pembahasan delapan ratifikasi konvensi internasional. Karena itu, agenda legislasi DPR pada tahun sidang mendatang masih cukup padat.

Selain memaparkan capaian legislasi, Puan juga menyoroti perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat 418 perkara pengujian.

Dari jumlah tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya tiga perkara dan mengabulkan sebagian 32 perkara. Kemudian, Mahkamah menolak 105 perkara serta menyatakan 185 perkara tidak dapat diterima.

Selain itu, pemohon menarik kembali 80 perkara. Selanjutnya, Mahkamah menyatakan gugur 12 perkara dan menyatakan tidak berwenang terhadap satu perkara.

Baca Juga  Menkeu Purbaya dan Misbakhun Tepis Isu Ketegangan Hubungan

“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” kata Puan.

News