Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu dan Pilkada

Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang. Selain itu, dia mendorong larangan ikut pemilu dan pilkada bagi pelaku yang terbukti curang.

Herwyn menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu. Menurut dia, sanksi keras penting untuk memberi efek jera kepada peserta pemilu.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Selain blacklist, Herwyn juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara. Kemudian, dia mendorong sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang.

Baca Juga  MK: Kini Bawaslu dapat Memeriksa dan Memutuskan Pelanggaran Administratif Pilkada

Herwyn menyebut tiga usulan sanksi tersebut berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025. Putusan itu mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang.

Selanjutnya, Herwyn meminta revisi aturan pembuktian pelanggaran administrasi politik uang. Dia menilai syarat terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM terlalu sulit dibuktikan.

Menurut dia, unsur masif sering menghambat proses penindakan pelanggaran politik uang. Karena itu, dia mendorong pelanggaran skala kecil tetap bisa berujung diskualifikasi.

Herwyn menilai politik uang dalam jumlah kecil sudah cukup merusak integritas pemilu. Karena itu, dia meminta aturan memberi ruang pembatalan suara terhadap pelanggar.

Selain itu, Herwyn juga meminta perubahan definisi politik uang dalam RUU Pemilu. Dia menilai praktik politik uang kini berkembang mengikuti perubahan teknologi digital.

Baca Juga  MK Bergerak Cepat, Pembuat UU (Pemilu) Lambat

Dia menjelaskan transaksi politik uang tidak lagi mengandalkan uang tunai. Kini, pelaku mulai memakai aset digital hingga paket elektronik untuk memengaruhi pemilih.

Dalam konteks itu, Herwyn menyoroti penggunaan uang digital dan paket elektronik dalam praktik politik uang. Dia meminta aturan baru mengantisipasi perkembangan modus tersebut.

“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk [politik uang], misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tuturnya.

Data Bawaslu Catat 256 Kasus Politik Uang pada 2024

Berdasarkan data Bawaslu, politik uang masuk lima besar kerawanan pemilu sepanjang 2024. Bawaslu mencatat 22 kasus tingkat provinsi dan 256 kasus tingkat kabupaten serta kota.

News