Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus menolak usul PAN agar pemerintah memegang inisiatif pembahasan RUU Pemilu. Deddy menilai usul itu membahayakan partai politik sekaligus mengganggu keseimbangan demokrasi menjelang tahapan Pemilu 2029.
Deddy menegaskan partai politik memiliki kepentingan langsung dalam pembahasan RUU Pemilu. Karena itu, DPR harus tetap memegang inisiatif pembahasan aturan tersebut. Menurut dia, partai tidak boleh menyerahkan arah regulasi politik kepada pemerintah.
“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada Pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy, Minggu (9/5).
Selain itu, Deddy menilai perbedaan pandangan antarpartai dalam pembahasan RUU Pemilu merupakan hal wajar. Dia menyebut dinamika politik justru memperkuat demokrasi serta membuka ruang adu gagasan antarpartai di parlemen.
“Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan pergulatan apalagi dalam politik? Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya gak usah berpolitik atau bikin partai politik,” kata dia.
Karena itu, Deddy kembali menolak usul PAN. Dia juga mempertanyakan alasan PAN mendorong pemerintah memegang inisiatif pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, DPR justru sering mengusulkan banyak undang-undang teknis.
“Tetapi UU yang vital bagi DPR malah jadi usulan inisiatif pemerintah. Ada apa?” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay mengusulkan pemerintah memegang inisiatif pembahasan RUU Pemilu. Dia menilai langkah itu dapat mengurangi perdebatan antarpartai sejak awal pembahasan.
“Kalau dasarnya atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat hindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan ada akumulasi pada saat pembahasan DIM,” katanya.
Saat ini, RUU Pemilu masuk agenda legislasi prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR. Namun, DPR belum memulai pembahasan meski tahapan pemilu dimulai pertengahan 2026.