71 SK Pejabat Baru PDAM Makassar Dibatalkan, Diduga Terkait Temuan BPK

Kantor PDAM kota Makassar, (Dok: Detik Sulsel)

Berandaindonesia.com, Makassar — Plt Direksi PDAM Makassar dikabarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 71 pejabat baru tidak lama setelah dilantik. Namun, SK tersebut mendadak dibatalkan diduga sehubungan dengan temuan bahwa puluhan pejabat baru tersebut memiliki catatan pemeriksaan.

Sumber Detiksulsel yang mengetahui polemik pergantian pejabat ini mengatakan bahwa pergantian besar-besaran yang dilakukan direksi baru sempat menuai protes karena semua nama yang akan diangkat kembali diduga memiliki catatan pemeriksaan dari BPK, Inspektorat, dan SPI PDAM. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah bersentuhan dengan proses hukum.

“Permasalahannya karena dari 71 orang itu ada yang punya temuan BPK, Inspektorat, dan SPI. Sebagian bahkan sudah berproses hukum, makanya dipersoalkan sejak awal,” ujar sumber tersebut, Jumat (8/5/2026)

“Jadi 71 orang mantan pejabat ini direkomendasikan untuk menjabat kembali di PDAM oleh mantan Plt Direksi dan salah satu anggota Dewas PDAM yang tidak mempertimbangkan latar belakang mereka, berdasarkan temuan hasil audit ada masalah dugaan penyalahgunaan keuangan, dan ada yang pernah menjadi salah satu tim paslon Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga  Sekjen Partai Demokrat Tegaskan Hubungan SBY dan Jokowi Tetap Baik

Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengisian jabatan di internal PDAM Makassar. Dugaan itu mencuat setelah muncul informasi adanya pihak-pihak tertentu yang disebut berupaya meloloskan kembali pejabat lama meski memiliki catatan audit.

“Ada indikasi mantan pejabat yang ingin kembali menjabat dengan cara-cara yang tidak sehat. Padahal sebagian nama itu punya temuan audit yang cukup serius,” ungkapnya.

“Jadi menurut informasi, para pejabat baru yang ditarik SK-nya ini terindikasi melakukan suap antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta melalui orang dekat Plt Direksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian audit berkaitan dengan kasus pengadaan pipa, meteran, perjalanan dinas fiktif, hingga dana cadangan miliaran rupiah. Karena itu, sumber tersebut menilai pembatalan SK oleh Wali Kota merupakan langkah yang tepat untuk mencegah pejabat bermasalah kembali menduduki posisi penting.

Baca Juga  Dikunjungi BPK, Pemkot Makassar Komitmen Tingkatkan TKKD

“Kasusnya mulai dari pengadaan pipa, meteran, SPPD fiktif sampai dana cadangan Rp 2,3 miliar. Makanya ketika hasil audit itu diperlihatkan, SK 71 pejabat tersebut akhirnya dibatalkan,” katanya.

Media detiksulsel mengonfirmasi Plt Dirut PDAM Andi Syahrum Makkurade terkait pembatalan SK tersebut. Namun dia mengaku butuh waktu memberikan jawaban.

“Sebentar yah, sebentar, saya lagi briefing dulu,” ujar Andi Syahrum saat dimintai konfirmasi terpisah.

Sumber: Detik Sulsel/detik.com

News