Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi Dadan Hindayana Kelola Dana MBG, Raup Insentif Miliaran Rupiah

Dadan Hindayana

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap pengelolaan anggaran program MBG melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN. Temuan itu muncul dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG yang mengelola anggaran Rp85,20 triliun dan Rp268 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan anggaran MBG semestinya berada dalam pengelolaan yayasan pada setiap sekolah. Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang BGN tunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang BGN jadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Baca Juga  Kejagung Telusuri Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Trilyun

Selain itu, penyidik menemukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Melalui mekanisme tersebut, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap memperoleh status mitra SPPG. Penyidik juga menemukan perhatian khusus dari para tersangka dalam proses tersebut.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di dengan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ucap Syarief.

“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa di bilang milik melalui orang lain, itu yang kami maksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau orang lain kendalikan,” sambungnya.

Sementara itu, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik menempatkan ketiganya di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

News