Hakim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Nadiem Makarim Jadi 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memaparkan sejumlah keadaan yang memberatkan sebelum membacakan putusan. Menurut hakim, perbuatan Nadiem Makarim bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai Nadiem tidak memberi teladan sebagai menteri. Hakim menyebut Nadiem justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya selama proses pengadaan tersebut, Purwanto kemudian menyampaikan pertimbangan utama majelis.

Baca Juga  Golkar Tunggu Isyarat Prabowo Soal Cawapres 2029

“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).

Selanjutnya, hakim juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem. Majelis menilai keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Namun, majelis tetap mencatat sejumlah keadaan yang meringankan. Hakim menyatakan Nadiem belum pernah menerima pidana sebelumnya serta menunjukkan sikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata Purwanto.

Selain pidana penjara dan denda, majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Kemudian, majelis menetapkan pidana pengganti selama lima tahun penjara apabila Nadiem tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga  Andra Soni Raih Dua Penghargaan Pimred Award Tahun 2025

Meski demikian, putusan majelis tidak berlangsung bulat. Anggota majelis Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Oleh sebab itu, Andi berpendapat majelis seharusnya membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan dalam perkara Chromebook.

News