BPI Danantara Bermitra dengan Komisi VI dan XI DPR RI

BPI Danantara

Rapat Paripurna DPR RI yang menetapkan Komisi VI dan XI sebagai mitra kerja BPI Danantara. (Dok. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, 2 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan dua komisi sebagai mitra kerja BPI (Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). BPI Danantara akan bermitra dengan Komisi VI dan XI DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan keputusan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (1/6).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Danantara menjadi mitra dua komisi di atas. Lembaga itu, kata Adies, memiliki ruang lingkup kerja lintas sektor, yakni pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tugas penugasan fiskal dari negara.

“Apakah anda setuju penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI?” tanya Adies dalam rapat sebagaimana dikutip dari KBN ANTARA kemarin. Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab setuju.

Dasar penetapan tersebut adalah hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (BAMUS) antara pimpinan DPR dan Fraksi-Fraksi pada 30 Juni bulan lalu.

Sesuai ketentuan pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib, mitra kerja komisi dapat menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kelembagaan.

Adies juga menambahkan bahwa Komisi VI berkepentingan dengan pengawasan atas Danantara sebagai pengelola investasi yang menyangkut BUMN.

Sementara Komisi XI mengawasi alokasi penugasan fiskal dan distribusi subsidi dari negara yang menjadi bagian dari mandat BPI Danantara.

Secara resmi, dua Komisi tersebut akan melakukan pengawasan secara paralel terhadad BPI Danantara. Ini mencerminkan pentingnya pengelolaan investasi negara yang bersinggungan dengan sektor stategis dan keuangan publik.

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Presiden Prabowo meluncurkan BPI Danantara sebagai pengelola investasi pada 24 Februari tahun ini. Fungsi utama DANATARA salah satunya adalah mengelola investasi nasional guna mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

Mitra investasi utama DANANTARA adalah BUMN. Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi BUMN agar pengelolaannya lebih optimal.

Dasar pembentukan Danantara perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ketiga ini disahkan DPR pada 4 Februari lalu. Isi perubahan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

News