Berandaindonesia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi kini mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menyiapkan tahapan penyelidikan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan pihaknya menerima laporan itu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam. Polisi kemudian mencatat laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi menjelaskan pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu mengajukan laporan tersebut. Polisi juga mencantumkan identitas pelapor dalam dokumen resmi sebagai bagian dari proses administrasi penyelidikan.
Kemudian, polisi menelusuri dugaan peristiwa berdasarkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Penyidik selanjutnya mengumpulkan bahan untuk mendalami laporan tersebut.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi serta pihak terkait. Polisi juga memverifikasi setiap fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” katanya.
Sebelumnya, pengurus PWI Pusat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Hotman Paris. Organisasi itu menilai pernyataan dalam video yang beredar telah menghina sekaligus merendahkan profesi jurnalis.
PWI Sebut Pernyataan Hotman Paris Cederai Kehormatan Profesi Wartawan
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut organisasi mengambil langkah hukum karena pernyataan tersebut menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi wartawan.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta.
Selain itu, Edison mengakui Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya. Namun, PWI tetap melanjutkan laporan karena organisasi itu menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.
“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.