Pemkot Makassar Tata Titik Reklame Agar Jadi Estetik

Makassar Reklame Estetik

Papan Reklame Melayang di atas Jalan Dr. Sam Ratulangi Kota Makassar. (Foto: Berandaindonesia.com)

“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” Ujar Munafri.

Iklan Rokok Tidak Boleh Vulgar

Hal lain yang menjadi perhatian serius Wali Kota adalah keberadaan reklame rokok, khususnya yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang-ruang publik.

Ia mengatakan Pemkot Makassar sedang mendorong penataan agar iklan rokok tidak tampil secara langsung dengan identitas produk di kawasan perkotaan, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan sekolah maupun taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuh Munafri.

Dia menyebut bentuk promosi yang tidak secara langsung menampilkan produk masih dapat dipertimbangkan sepanjang tidak melanggar ketentuan.

Namun, ia menegaskan keberadaan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan, terutama di kawasan tengah kota, dekat sekolah dan taman, harus menjadi perhatian khusus.

Baca Juga  33 Peserta Lolos Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Menurut Appi, penataan reklame tersebut juga berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

Ketua Golkar Makassar itu menyebut salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam penilaian kota sehat dan ramah anak adalah masih ditemukannya identitas iklan rokok di ruang-ruang strategis perkotaan.

“Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.

Pada sisi lain, Munafri meminta Bapenda tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame masuk, tetapi juga aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan pemkot Makassar. Oleh karena itu, Munafri menekankan agar kondisi fisik dan kepatuhannya harus dipantau secara reguler.

Baca Juga  Sebanyak 49 Pejabat Daftar Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Makassar

Munafri menegaskan penataan reklame bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengusaha. Akan tetapi Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan tata kelola, pengawasan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Munafri menekankan, sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame menjadi kunci agar sektor tersebut mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga keindahan wajah Kota Makassar.

Ia berharap reklame ke depan tidak hanya dipandang sebagai ruang komersial, tetapi juga bagian dari desain kota.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” kata Munafri.

Sumber: Pemkot Makassar dan Berandaindonesia.Com

====
Makassar Reklame Estetik

News