Kepastian Hukum Kian Rapuh bagi Investasi di Indonesia

Kepastian Hukum Investasi

Kondisi kepastian hukum bagi dunia bisnis dan investasi di Indonesia. (Dok. Digambar oleh AI)

E D I T O R I A L

Pemerintah terus berkeliling dunia menawarkan Indonesia sebagai surga dan tujuan investasi penuh harapan. Berbagai forum internasional dimanfaatkan untuk meyakinkan pelaku usaha bahwa Indonesia adalah negeri yang menjanjikan (great expectations). Angka pertumbuhan ekonomi di-make-up sedemikian rupa supaya cantik, bonus demografi dijual, kekayaan sumber daya alam dipamerkan.

Namun, pertanyaan mendasar yang selalu muncul dari calon investor adalah kepastian hukum di Indonesia. Jawaban atas pertanyaan ini kerap menjadi titik lemah terbesar Indonesia.

Bagi pebisnis dan investor, insentif pajak, kemudahan perizinan, hingga luasnya pasar, tidak akan membantu apabila penegakan hukum tidak dapat diprediksi. Dunia usaha membutuhkan kepastian. Dengan kepastian itu, segala resiko dapat dihitung dan dimitigasi. Mereka ingin mengetahui bahwa apakah kontrak akan dihormati oleh semua pihak (pemerintah dan penegak hukum), aturan tidak berubah secara sewenang-wenang, dan penegakan hukum berlangsung secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya.

Sayangnya, yang sering terlihat justru sebaliknya. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan bagaimana sejumlah pengusaha berhadapan dengan proses hukum yang penuh keraguan dan ketidak-pastian. Ada perkara-perkara bisnis yang semula merupakan sengketa keperdataan berubah menjadi perkara pidana, dan bahkan menjadi pidana korupsi. Ada pula keputusan administrasi pemerintah yang berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi investor.

Kasus sengketa investasi di sektor pertambangan, perkebunan, hingga properti berulang kali berujung pada arbitrase internasional maupun gugatan terhadap pemerintah Indonesia.

Perselisihan antara Pemerintah Indonesia dengan Churchill Mining misalnya, sengketa tambang Newmont pada masanya, persoalan divestasi dan renegosiasi kontrak Freeport yang berlangsung bertahun-tahun, hingga hengkangnya beberapa perusahaan multinasional dari Indonesia karena regulasi yang labil, menunjukkan bahwa kepastian kebijakan dan kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah utama di Indonesia.

Setiap perkara atau kasus hukum bisnis memang memiliki karakteristik berbeda. Tetapi semua perkara yang bergulir di pengadilan mengirimkan pesan yang seragam bahwa risiko ketidak-pastian hukum di Indonesia yang sangat tinggi. Beberapa instansi penegak hukum punya dapur masing-masing untuk satu perkara bisnis atau investasi. Satu titik investasi, investor bisa disibukkan oleh sampai empat lembaga penegak hukum, entah itu soal imigrasi, pajak, peraturan daerah, lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat lokal, dan seterusnya.

Baca Juga  Bupati Aceh Selatan Dicopot Kemendagri Selama 3 Bulan

Demikian pula di sektor digital. Keputusan beberapa perusahaan teknologi global untuk mengurangi ekspansi, bahkan menutup sebagian operasi di Indonesia. Penutupan itu tidak semata-mata karena kondisi pasar, melainkan karena kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan. Itu semua diperhitungkan investor sebelum mengambil keputusan: apakah ingin bertahan di Indonesia, atau tidak jadi berinvestasi di Indonesia.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah persepsi mengenai penegakan hukum. Semua investor pasti memahami bahwa korupsi harus diberantas karena merugikan negara dan investor. Mereka juga tidak keberatan apabila pelaku usaha yang benar-benar melakukan tindak pidana diproses secara hukum. Namun yang mereka harapkan adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, konsisten, dan bebas dari kesan tebang pilih.

Ketika publik melihat adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perkara-perkara tertentu, kepercayaan pun ikut terkikis. Misalnya, proses hukum terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum memasuki tahapan persidangan. Di sisi lain, terdapat perkara-perkara lain yang bergerak sangat cepat. Perbedaan kecepatan dan perlakuan seperti ini, benar atau salah, membentuk persepsi adanya standar ganda di hadapan hukum.

Begitu pula berbagai tudingan dan laporan yang diarahkan kepada sejumlah pejabat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, selama proses penanganannya tidak terbuka, tidak cepat, dan tidak memberikan kepastian kepada publik, maka ruang spekulasi akan terus berkembang. Dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan kenyataan. Ruang spekulasi akan mempersempit ruang kepastian hukum.

Demikianlah, investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan. Mereka juga menghitung risiko hukum. Bayangkan seorang investor asing yang hendak menanamkan modal miliaran dolar di Indonesia. Investor akan bertanya apabila suatu saat terjadi sengketa dengan pihak tertentu, apakah hukum akan melindungi investasinya. Mereka pasti mempelajari, adakah aparat penegak hukum bekerja profesional. Mereka pasti memperhatikan pengadilan, dapatkah lembaga ini memberikan putusan yang independen, berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik dan kekuasaan.

Baca Juga  Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

Modal itu tidak memiliki nasionalisme, selalu bergerak ke tempat (negara) yang paling aman. Negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Singapura, bahkan negara-negara Timur Tengah, kini berlomba memberikan kepastian regulasi dan kepastian hukum. Mereka memahami bahwa investor tidak hanya membutuhkan keuntungan, tetapi juga rasa aman terhadap investasinya.

Indonesia yang selama ini selalu dikampanyekan sebagai surganya investasi, justru menghadapi tantangan sebaliknya. Perubahan regulasi yang tiba-tiba, tumpang tindih kewenangan antar lembaga pemerintah terhadap kegiatan investasi, kriminalisasi terhadap pelaku usaha, hingga persepsi penegakan hukum yang tidak konsisten, semua itu menjadi faktor yang memperbesar biaya investasi. Investor bisa menjadi tidak untung, dan bahkan bisa juga menjadi tersangka perbuatan pidana atau korupsi oleh Aparat Penegak Hukum.

Ironisnya, pemerintah terus berharap investasi menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi. Target investasi dinaikkan setiap tahun. Namun kepastian hukum dan penegakan hukum profesional sebagai fondasi terpentingnya, justru belum diperbaiki secara menyeluruh.

Kepastian hukum itu bukan sekadar slogan. Ia adalah infrastruktur ekonomi yang sama pentingnya dengan jalan tol, pelabuhan, atau bandara. Selama hukum masih dipersepsikan sebagai alat pemerasan, selama aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu membangun kepercayaan publik melalui profesionalisme dan akuntabilitas, maka promosi investasi tidak lebih sebagai promosi investasi rugi.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, tidak kekurangan tenaga kerja, dan kekurangan pasar. Yang justru kurang adalah kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, investor akan menunda keputusan atau mematikan keputusan. Pengusaha akan menahan ekspansi.

Dan ketika modal memilih pergi, yang hilang bukan hanya investasi. Yang ikut hilang adalah lapangan kerja, pendapatan pajak, pertumbuhan ekonomi, dan masa depan jutaan rakyat Indonesia.

News